TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 dijadwalkan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Saat datang ke lokasi ujian, peserta SKD wajib mengetahui ketentuan dalam berpakaian.
Dalam hal baju, peserta SKD baik perempuan maupun laki-laki wajib mengenakan pakaian berwarna putih polos dan dilarang mengenakan kaos.
Sementara bawahan (rok atau celana) tidak boleh mengenakan celana jeans.
Bawahan wajib berwarna hitam polos.
Selain itu, peserta juga dilarang mengenakan sandal, sehingga wajib untuk bersepatu.
Selengkapnya, berikut tata tertib pelaksanakan SKD Sekolah Kedinasan tahun 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.
4. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.
Baca juga: 65 Contoh Soal SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2024: TIU, TKP, TWK
5. Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu.
6. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, dan sejenisnya.
7. Peserta dilarang menggunakan masker selama di ring I, II, dan III.