News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Pakaian Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024: Atasan, Bawahan dan Sepatu

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah ketentuan pakaian peserta SKD Sekolah Kedinasan. Mulai dari atasan, bawahan, sepatu hingga jilbab.

8. Peserta di dalam ruang ujian (Ring I) dilarang mengenakan dan/atau membawa:

  • aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin dan lain-lain);
  • ikat pinggang;
  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, kertas selain dari panitia, dan alat tulis selain pensil kayu;
  • alat pendengar;
  • flashdisk dan/atau alat penyimpanan data elektronik lainnya;
  • senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test.

9. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
  • keluar ruang ujian (Ring I), kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian (Ring I);
  • merokok dalam ruang ujian (Ring I); dan
  • menyebarkan soal ujian melalui media apapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diizinkan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 atau angka 3 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

3. Peserta yang hadir dengan foto dan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

4. Peserta yang tidak menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

6. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7, 8 dan angka 9 huruf a, b, c, d, dan e dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

7. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 9 huruf f dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini