Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa KPK membawa tiga saksi di persidangan. Di antaranya pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang juga pihak berperan sebagai pemberi gratifikasi kepada Gazalba Saleh.
Di persidangan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada Fuad atas sejumlah uang yang diberikan kepada kuasa hukumnya Ahmad Riyad senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.
Uang itu sendiri diduga sebagai pelicin melibatkan Gazalba Saleh dalam putusannya di MA. Untuk perkara yang menjerat Fuad, terkait kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
"Saya dapat kabar bahwasanya biaya Rp 400 sampai Rp 500 juta," kata saksi Fuad di persidangan.
"Biaya untuk apa," tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.
"Biaya untuk perkara saya Yang Mulia," jawab Fuad.
Baca juga: Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Biayanya untuk Ahmad Riyad atau seseorang menolong di Mahkamah Agung," tanya hakim.
"Tidak dijelaskan oleh Riyad yang itu Yang Mulia," jawab Fuad.
"Bukan untuk menyuap orang?" tanya hakim.
"Saya nggak tahu Yang Mulia. Saya hanya sebatas berhenti di Pak Riyad saja Yang Mulia," jawab Fuad.
"Yang saya tanyakan katakanlah Rp 650 yang saudara berikan ke Ahmad Riyad. Yang saya tanyakan kepada saudara itu jasa untuk Ahmad Riyad atau uang untuk mengurus perkara di tingkat kasasi," cecar hakim kembali.
"Sepengetahuan saya itu untuk Pak Riyad yang mulia. Biaya untuk Pak Riyad," jawab Fuad.
"Memangnya dia minta uang sama saudara. Biaya apa katanya," tanya hakim.
"Minta uang untuk biaya itu Yang Mulia. Biaya untuk urusan saya Yang Mulia," terangnya.
Baca juga: Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
"Biaya jasa untuk dia atau uang itu sebagai pelicin di Mahkamah Agung," tanya hakim tegas.
"Tidak ada penjelasan terkait hal itu yang mulia, hanya biayanya sekian," jawab Fuad.
"Saudara tangkap biaya sekian itu apa," tanya hakim.
"Waktu itu belum ada kejelasan Yang Mulia," jawab Fuad.
"Benar saudara dibebaskan (Dalam putusan MA)," tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Fuad.
Baca juga: Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma
Diberitakan, jaksa pada KPK mendakwa Gazalba Saleh selaku hakim agung MA telah menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi perkara Jawahirul Fuad di MA.
Selain itu, Gaalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar.
Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.
Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat.