News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Soal Nasib Pegi di Kasus Vina, Kabareskrim Polri Klaim Tak Bisa Paksakan Seseorang jadi Tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah resmi bebas pada Senin malam, Pegi Setiawan mengaku senang dan bahagia telah bebas dan keluar dari sel Mapolda Jabar, Selasa (9/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi pasca-vonis praperadilan Pegi Setiawan di kasus kematian Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Wahyu mengaku tak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara.

Baca juga: Kasus Vina Berlanjut usai Pegi Bebas, Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep & Dede

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terang benderang.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Ditahan Pegi Setiawan Tak Pernah Ketemu Iptu Rudiana

Wahyu menyebut, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. 

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Baca juga: Kacamata Hukum 15 Juli 2024: Hakim Praperadilan Pegi akan Dilaporkan, Bagaimana Nasib Putusan?

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini