News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Toni Bantah Hotman Paris yang Bilang Pegi Bisa Ditersangkakan Lagi, Klaim Putusan Hakim Sudah Final

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Pegi, Toni RM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan membantah pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan Pegi masih bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebutkan bahwa kliennya masih bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi dibatalkan karena dianggal tidak sah.

Setelah itu, muncullah pernyataan Hotman yang menilai Pegi masih bisa menjadi tersangka, jika Polda Jawa Barat (Jabar) mau memeriksa Pegi lagi.

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Toni dan ditegaskan bahwa putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Di mana, amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Polda Jabar) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Toni juga mengklaim, putusan hakim pada sidang praperadilan itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Selain itu, Polda Jabar juga telah menghentikan penyidikan terhadap Pegi ke Kejaksaan.

Baca juga: 4 Sosok Polisi Baik di Kasus Pegi Setiawan, Beri Perlakuan Beda hingga Mau Akui Salah dan Minta Maaf

Dengan demikian, Toni menilai, Pegi tidak akan bisa ditersangkakan lagi.

"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujarnya.

"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini