Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan telah menarik paspor atau surat perjalanan Republik Indonesia milik mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Penarikan terhadap paspor Firli Bahuri dipastikan Ketua Tim Pengawas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat Press Briefing di Kemenkumham.
"Terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief kepada awak media di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Selasa (16/7/2024).
Kata Arief, penarikan terhadap paspor Firli Nahuri berlaku selama proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan.
Dalam artian kata Arief, jika nantinya putusan sidang sudah dibacakan dan menyatakan Firli dibebaskan dari jerat hukum, paspor bisa diberikan kembali.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata dia.
Adapun penarikan paspor terhadap Firli Bahuri sebagai upaya agar pemerintah bisa mencegahnya ke luar negeri.
Sementara, perpanjangan pencegahan terhadap Firli diberlakukan hingga 25 Desember 2024.
"Terkait dengan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," ujar dia.
Baca juga: Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan, soal mekanisme penarikan paspor terhadap pemegang paspor Ditjen Imigrasi.
Kata dia, satu faktornya yakni jika pemegang paspor dinyatakan sebagai tersangka atau tersangkut persoalan hukum.
"Penarikan itu ada beberapa syarat, salah satunya itu ketika seseorang itu dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman saya lupa berapa tahun. Lima tahun ya? Lima tahun. Nah ketika dia, ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang," kata dia.
Namun kata Arvin, ketika pemegang paspor itu sudah dinyatakan bebas dalam putusan hukumnya maka paspor yang ditarik akan dikembalikan.