Akan tetapi, sebelum Ditjen Imigrasi melakukan penarikan, pihaknya kata Arvin, terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pemegang paspor.
"Dalam hal upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan atau yang bersangkutan tidak melakukan respon, itu dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan," ujar Arvin.
Sehingga, secara garis besar, Arvin menyatakan perlu ada kerja sama antara petugas Ditjen Imigrasi dengan pemegang paspor soal penerapan tersebut.
Pasalnya, jika memang tidak direspons pemegang paspor bukan tidak mungkin Ditjen Imigrasi akan melakukan pencabutan terhadap paspor.
"Kalau tidak ada, Imigrasi, secara umum juga berlaku pada siapa saja, diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal ketika upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan. Jadi kurang lebih seperti itu," tandas Arvin.
Untuk informasi, Masa pencegahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 25 Desember 2024.
Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," tambah dia.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.
Namun Firli mencabut gugatan dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.