News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Akan Luncurkan Paspor Desain Baru pada 17 Agustus 2024, Versi Lama Tetap Berlaku

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang (pertama dari kiri) di kegiatan Press Briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI, Selasa (16/7/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang memastikan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan meluncurkan desain terbaru untuk paspor atau surat perjalanan Republik Indonesia.

Paspor desain baru tersebut akan diluncurkan Ditjen Imigrasi bertepatan dengan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.

"Terkait dengan informasi yang pernah disampaikan oleh Pak Dirjen bahwa Indonesia akan memiliki desain paspor baru tentunya kami bisa sampaikan memang betul dan ini sudah disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi di Imigrasi," kata Arvin saat Press Briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Selasa (16/7/2024).

Kendati saat disinggung soal warna atau konsep dari paspor baru tersebut, Arvin meminta kepada publik untuk menunggunya disaat launching.

Dia hanya memastikan kalau konsep yang nantinya diusung yakni berkaitan dengan ke-Indonesiaan.

"Namun terkait dengan yang tadi disampaikan tadi desainnya akan Indonesia sekali bisa saya sampaikan juga betul, karena sudah disampaikan oleh pimpinan tertinggi di imigrasi, tapi kalau ditanya detailnya warnanya atau apanya nanti kita tunggu tanggal 17 Agustus," ujar dia.

Arvin menegaskan, meski nantinya Indonesia melalui Ditjen Imigrasi sudah mencetak paspor desain terbaru, dirinya memastikan paspor dengan desain lama masih akan berlaku.

Sehingga, setiap pemegang paspor dengan desain lama tidak perlu mengganti ke paspor desain baru.

"Untuk yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku dengan dikeluarkan nya desain baru paspor nanti itu paspor lamanya tetap akan berlaku, masih bisa dipergunakan," kata dia.

Baca juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Lakukan Penundaan Penerbitan 3.541 Paspor Selama Satu Tahun

Dia menyebut, perbedaan pada paspor baru dengan paspor lama ada pada pola keamanannya. Ditjen Imigrasi menjamin, paspor desain baru akan memiliki fitur keamanan yang lebih canggih.

Ditjen Imigrasi tidak membatasi jika ada pemegang paspor lama pengin mengubah untuk memperbaiki paspor ke desain baru nantinya.

Baca juga: Rusia Izinkan Warganya Pakai Hijab dalam Foto Paspor, SIM, KTP, dan Lainnya

"Tentunya security fiture itu fitur pengaman saya yakin untuk paspor Indonesia ke depan ini akan semakin canggih, tapi tidak bisa di spill, tidak bisa disampaikan," kata dia.

"(Untuk pemegang paspor lama) Apabila ingin melakukan perbaikan ya dipersilahkan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," tandas Arvin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini