News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

PDIP Dorong Gerakan Kebudayaan untuk Atasi Judi Online

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendorong pentingnya gerakan kebudayaan untuk mengatasi judi online.

Said mengatakan, kegiatan perjudian sudah muncul sejak masa Mesir Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno, dan Tiongkok Kuno.

"Walau dianggap moralitas yang menyimpang, bukannya musnah, perjudian pada abad 15 malah berkembang secara terorganisir," kata Said kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, ketika itu beberapa negara di Eropa melegalkan lotere untuk melokalisir perjudian, sekaligus menambah pendapatan kerajaan. 

Bahkan, pada abad 17 para matematikawan diundang untuk merumuskan teori tentang probabilitas guna membaca algoritma judi. 

"Berbeda dengan bangsa kita yang bermain judi cenderung pendek pikir, banyak mengadu nasib perjudian dengan meminta wangsit di kuburan, atau tempat tempat yang dianggap keramat dengan harapan mendapatkan wangsit untuk menang judi," ujar Said.

Said menjelaskan, pada masa pendudukan Belanda, judi dan madat relatif diberi kelonggaran oleh pemerintah kolonial. 

"Keduanya dipakai oleh pemerintah kolonial Belanda untuk membiayai perang dan untuk memadamkan pemberontakan. Judi juga alat kolonial agar penduduk pribumi tidak kritis yang bisa membangkitkan perlawanan," ucapnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyebut bahwa cara seperti itu juga ditempuh Orde Baru di bawah Pemerintahan Soeharto.

Menurut Said, kegiatan Lotre Dana Harapan yang dikelola Yayasan Rehabilitasi Sosial ditutup pada tahun 1965 oleh orde lama.

Baca juga: Polri Diminta Segera Tangkap Bandar Besar Judi Online

Namun, kembali dibangkitkan Orde Baru dan dinaungi Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS).

Kegiatan itu, kata dia, diatur oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. B.A. 5-4-76/169.

Dia menuturkan, ketika itu hasil pendapatan perjudian digunakan untuk pembiayaan penanganan masalah masalah sosial meskipun tak bisa diselesaikan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini