Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, langkah Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo merupakan keputusan aneh.
"Menurut saya aneh kalau dia mundur sekarang," kata Deddy saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Deddy menegaskan, harusnya Gibran mundur saat masa kampanye pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
"Karena harusnya dia mundur kan sebaiknya waktu masuk masa kampanye dong. Ya, harusnya, menurut saya etikanya harusnya ada di sana," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menyebut bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seharusnya menuntaskan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.
"Jadi, kalau mundur sekarang justru aneh kan. Justru dia harus menuntaskan masa kerjanya yang dipercayakan rakyat di Solo dong. Masa di ujung mundur gitu ya," ucap Deddy.
Baca juga: 23 Prestasi Kota Solo selama Dipimpin Gibran Rakabuming, Terbaru Raih Kota Toleran Terbaik 2024
Deddy berpendapat, tak ada alasan urgen yang membuat Gibran mundur dari Wali Kota Solo.
"Kalau kemarin enggak mundur atau cuti pas kampanye ya harusnya sekarang selesaikan saja. Toh enggak ada yang urgent sehingga beliau harus mundur kan," ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya Gibran menuntaskan seluruh janjinya kepada masyarakat Solo sebelum mundur.
Baca juga: Politikus PPP Sebut Prabowo Tak Perlu Ikuti Jejak Gibran yang Mundur sebagai Wali Kota Solo
"Kemarin waktu kampanye malah enggak cuti. Kok ini udah enggak ada tanggung jawab kampanye malah mundur," tutur Deddy.
Adapun Gibran secara resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa atau hari ini.
Dia datang pukul 14.43 WIB di Kantor Ketua DPRD Surakarta.
Dia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Dia diterima Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.