Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Total ada tiga perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini
Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kemudian, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Baca juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Mbak Ita Diperiksa Sejak Pagi hingga Kata JCW
“Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jubir KPK berlatar belakang penyidik itu belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani. Namun, KPK sudah menetapkan tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Mereka yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Keempat orang tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Kondisi Terkini KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Diketahui penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.