TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Pada 1 Oktober 2024, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan masing-masing 10 nama Capim KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK kepada Jokowi yang saat itu masih menjabat Presiden RI.
Jokowi telah mengirimkan nama-nama tersebut ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Namun pada 20 Oktober 2024, presiden RI berganti ke Prabowo Subianto.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024).
Boyamin mengatakan, surat tersebut berisi permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk kembali membentuk Pansel Capim KPK dan Dewas KPK.
Menurut dia hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel capim KPK dan anggota Dewas KPK.
Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
"Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi. (DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024)," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Boyamin mengatakan keabsahan pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK harus menjadi perhatian Presiden Prabowo dan DPR.
Pasalnya, apabila proses pemilihan capim KPK dan anggota Dewas KPK tidak sah, akan menjadi ojek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK.
"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Seperti diketahui hingga kini 10 nama capim dan dewas KPK itu masih di pimpinan DPR.