News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Pikir-pikir Banding Sikapi Vonis 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Muna, Rabu (17/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto telah divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dalam perkara suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tahun 2021-2022.

Selain dihukum 4,5 tahun penjara, dia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 2.976.999.000.

Atas putusan tersebut, pihak Ardian masih belum menentukan banding atau menerimanya.

"Kami dari penasihat hukum sudah berdiskusi bahwa kami akan pikir-pikir dulu mempertimbangan yang tadi. Kemudian kami akan membuat keputusan apakah kami akan menerima," ujar penasihat hukum Ardian dalam persidangan, Rabu (17/7/2024).

Masa pikir-pikir itu diingatkan Majelis Hakim hanya dalam kurun sepekan sejak putusan dibacakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

"Dalam waktu tujuh hari," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto.

"Baik, Majelis," jawab penasihat hukum.

Sama seperti pihak terdakwa, tim jaksa penuntut umum KPK juga memilih untuk menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari.

"Kami penuntut umum akan berdiskusi dulu, Majelis," ujar jaksa KPK.

Baca juga: Penyesalan Ringankan Vonis Eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri di Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna

Adapun tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ardian dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan, yakni lima tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ardian Novianto dijerat bersama mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba dan mantan Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang sudah terlebih dulu divonis pada berkas terpisah (splitzing).

KPK pernah menyebut bahwa Rusman Emba bersama Gomberto memberikan suap kepada Ardian Novianto untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Atas tindakannya, Ardian dinilai terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini