News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyesalan Ringankan Vonis Eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri di Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Muna, Rabu (17/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto 4,5 tahun penjara.

Ia dianggap bersalah dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tahun 2021-2022.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai bahwa Ardian terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Meski demikian, putusan 4,5 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Ada sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan putusan hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Untuk pertimbangan meringankan, di antaranya penyeselan terdakwa.

"Hal-hal meringankan, terdakwa merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Eko Aryanto di dalam persidangan, Rabu (17/7/2024).

Kemudian sikap sopan juga menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa di dalam perkara ini.

Selain itu, eks pejabat Eselon I Kemendagri tersebut juga memiliki tanggungan, sehingga dianggap menjadi pertimbangan meringankan oleh Majelis Hakim.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan," katanya.

Baca juga: Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara

Sedangkan untuk pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai status Ardian sebagai terpidana dalam perkara serupa.

Perkara yang dimaksud ialah suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Hal-hal yang memberatkan: Terdakwa telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis yang sebelumnya," kata Hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini