Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar meminta dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Permintaan ini merupakan bagian dari pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tim jaksa dari Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pleidoi dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
"Demikianlah pledoi pribadi ini saya sampaikan, dengan harapan untuk dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim kelak dalam memberikan putusan bebas bagi saya atas tuntutan JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Emirsyah Satar.
Dalam pleidoinya, Emirsyah merasa perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini sama dengan yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana dia saat ini sudah menjadi terpidana.
Baca juga: Pembelaan Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara: Terkesan Saya Bisa Lakukan Apa Saja di Garuda
Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa perkara ini merupakan nebis in idem, di mana obyek maupun rentetan peristiwanya sama.
"Saya berharap dan bermohon keharibaan Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menerapkan azas nebis in idem," katanya.
Dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini, Emirsyah Satar telah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar USD 86.367.019.
Sedangkan dalam perkara yang diusut KPK, dia sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair kurungan tiga bulan, dan SGD 2.117.315,27.
Baca juga: Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Dalam perkara yang diusut Kejagung, Emirsyah dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam perkara di KPK, dia dijerat terkait suap, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.