News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polri Turun Tangan Evaluasi Kasus Vina usai Pegi Bebas, Eks Wakapolri: Citra Polisi Tak akan Rusak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hal ini setelah adanya putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya diklaim sebagai otak pembunuhan Vina.

"Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) kemudian merasa 'oh ini akan merusak citra Polri. Oh enggak ada lah," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024), dilansir Kompas.com.

"Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya."

"Walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali," imbuhnya.

Wakapolri periode 2013-2014 itu meyakini, polisi yang berintegritas dan profesional jumlahnya lebih banyak daripada polisi yang tak profesional.

Oleh sebab itu, lanjutnya, jangan takut citra polisi tercoreng hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina.

"Jadi sekali lagi jangan ragu-ragu, kalau ada polisi salah katakan salah."

"Karena yang baik, sekali lagi 99 persen polisi yang baik itu masa mau dikalahkan dengan satu persen polisi yang tidak baik," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban kebringasan anggota geng motor.

Baca juga: Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini