TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun tangan mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam.
Evaluasi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan mencabut status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Divisi Propam dan Irwasum Polri melakukan evaluasi ke penyidik yang menangani kasus Vina.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, sejauh ini proses evaluasi masih dilakukan oleh pihak Mabes Polri.
"Ini semua kan proses sedang berjalan, kita juga tidak bekerja sendirian."
"Dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua."
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Ia juga tak menutup kemungkinan kasus tersebut akan ditarik untuk ditangani Bareskrim Polri.
Namun, hal ini dengan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani penyidik Polda Jabar.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat."
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya, sekarang masih dalam proses evaluasi," bebernya.
Baca juga: Siap-siap, Hari ini Terpidana Kasus Vina Bakal Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno meminta agar polisi tak ragu-ragu mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, citra Polri tak akan rusak hanya karena mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Meskipun, diduga ada salah prosedur dari penanganan kasus pembunuhan tersebut.