News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi? Ini Penjelasan Polri hingga Prediksi Pengamat

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan Memeluk Alquran saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). (Tribun Jabar)

TRIBUNNEWS.COM - Polri akhirnya buka suara terkait nasib Pegi Setiawan seusai bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2-16 lalu.

Wahyu tidak menjelaskan secara detail evaluasi apa yang tengah dilakukan Polri.

Namun, ia menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dilakukan oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Wahyu dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (16/7/2024).

Wahyu juga belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Menurut Wahyu, pihak kepolisian tidak dapat memaksaan seseorang menjadi tersangka.

Untuk menetapkan status tersangka, polisi harus mengumpulkan alat bukti yang tepat.

Ia juga tidak secara tegas menjawab saat ditanya kemungkinan polisi mencari sosok Pegi lainnya yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang.

Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka

Baca juga: Sosok Jihan, Perempuan yang Disebut Mirip Lesty Kejora, Ikhlas Dijodohkan dengan Pegi Setiawan

Sementara itu, Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi menyebut Pegi masih bisa jadi tersangka kasus Vina lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru.

Menurut Aryanto, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan tidak serta merta menutup penyelidikan lagi.

"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu," ujar Aryanto.

"Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini