News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polri Turun Tangan Evaluasi Kasus Vina usai Pegi Bebas, Eks Wakapolri: Citra Polisi Tak akan Rusak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun tangan mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam.

Evaluasi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan mencabut status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Divisi Propam dan Irwasum Polri melakukan evaluasi ke penyidik yang menangani kasus Vina.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, sejauh ini proses evaluasi masih dilakukan oleh pihak Mabes Polri.

"Ini semua kan proses sedang berjalan, kita juga tidak bekerja sendirian."

"Dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua."

"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Ia juga tak menutup kemungkinan kasus tersebut akan ditarik untuk ditangani Bareskrim Polri.

Namun, hal ini dengan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani penyidik Polda Jabar.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat."

"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya, sekarang masih dalam proses evaluasi," bebernya.

Baca juga: Siap-siap, Hari ini Terpidana Kasus Vina Bakal Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno meminta agar polisi tak ragu-ragu mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurutnya, citra Polri tak akan rusak hanya karena mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Meskipun, diduga ada salah prosedur dari penanganan kasus pembunuhan tersebut.

Hal ini setelah adanya putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya diklaim sebagai otak pembunuhan Vina.

"Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) kemudian merasa 'oh ini akan merusak citra Polri. Oh enggak ada lah," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024), dilansir Kompas.com.

"Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya."

"Walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali," imbuhnya.

Wakapolri periode 2013-2014 itu meyakini, polisi yang berintegritas dan profesional jumlahnya lebih banyak daripada polisi yang tak profesional.

Oleh sebab itu, lanjutnya, jangan takut citra polisi tercoreng hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina.

"Jadi sekali lagi jangan ragu-ragu, kalau ada polisi salah katakan salah."

"Karena yang baik, sekali lagi 99 persen polisi yang baik itu masa mau dikalahkan dengan satu persen polisi yang tidak baik," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban kebringasan anggota geng motor.

Baca juga: Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini