TRIBUNNEWS.COM - Rumah dinas dan kantor dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/7/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex menuturkan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," katanya, Rabu.
Kendati demikian, Alex belum membeberkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan Tribun Jateng, Mbak Ita diperiksa oleh penyidik KPK sejak pukul 09.00 WIB pagi di kantornya di Jalan Pemuda Nomor 148, Semarang, Jawa Tengah.
Bahkan, hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
Adapun penyidik KPK tidak hanya menggeledah rumdin dan kantor Mbak Ita, tetapi juga beberapa kantor lainnya, seperti bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di Kantor Balai Kota Semarang.
Pernah Diperiksa KPK Februari 2024
Mbak Ita ternyata pernah diperiksa oleh KPK pada 22 Februari 2024.
Adapun pemeriksaan tersebut terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Namun, hingga saat ini, KPK tidak membeberkan hasil dari pemeriksaan terhadap Ita.
Baca juga: PDIP Pertimbangkan Usung Ahok di Pilkada Jakarta: Potensial Kalahkan Anies
"Kegiatan penyelidikan belum bisa kami publikasikan. Tentu masih terus berproses sebagai tindaklanjut laporan masyarakat ke KPK," kata Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.
Sebelum pemeriksaan terhadap dirinya, KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang.
Adapun pada saat itu, Mbak Ita disebut dimintai keterangan oleh penyidik KPK hingga 8,5 jam dari pukul 10.00-18.30 WIB.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "BREAKING NEWS, KPK Periksa Kantor Wali Kota Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)