News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada unsur politis dibalik pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

"Alhamdulillah saya mengembalikan berkas formulir calon wali kota di DPC PDI Perjuangan, bersama suami, dan seluruh dukungan yang luar biasa hari ini," kata Mbak Ita, Sabtu (18/5/2024), dikutip dari Kompas.com. 

KPK Usut 3 Perkara 

Total ada tiga perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik KPK.

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kemudian, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

"Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Meski demikian, KPK diketahui sudah menetapkan tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.

Mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Keempat orang tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK telah menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024). 

Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini