News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

3 Postingan Terakhir Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelum jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Mbak Ita mengunggah sejumlah kegiatan pada hari penetapan tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).

Kini, Ita dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pengumuman soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu sore.

Pada hari yang sama, Ita masih mengunggah sejumlah kegiatan yang dilakukan sebagai Wali Kota Semarang.

Pertama, Ita memperlihatkan partisipasinya dalam agenda peluncuran inovasi kesehatan masyarakat.

Ia mengunggah tiga foto, satu di antaranya memperlihatkan sebuah Anjungan Kesehatan Mandiri Warga Kota Semarang (Anjaswara) .

"Alhamdulillah @dkksemarang kembali meluncurkan 4 inovasi kesehatan sebagai layanan dasar pada masyarakat. Inovasi tersebut yakni Program Pengendalian Tuberkulosis Berbasis Wilayah atau Rotan Semar, kemudian Katalis Otomatis dan Integrasi, sistem teknologi informasi untuk pengumpulan data cuaca berbasis Internet of Thing (IoT) atau Inovasi Katulistiwa."

"Selain itu juga ada ⁠Anjungan Kesehatan Mandiri Warga Kota Semarang (Anjaswara) atau alat skrining kesehatan berbasis IoT serta Robot Layanan Dinas Kesehatan Boleh Tanya Apapun ke Dia (Inovasi Ronaldia) yang berbasis kecerdasan buatan."

"Semoga inovasi-inovasi yang diluncurkan ini mampu mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sehat-sehat semua nggeh sedulur," tulis Ita di akun Instagramnya, @mbakitasmg, Rabu.

Unggahan Mbak Ita yang memperlihatkan sebuah Anjungan Kesehatan Mandiri Warga Kota Semarang (Anjaswara) . (Instagram @mbakitasmg)

Dalam postingannya, Ita mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam bazar murah di Dekranasda Kota Semarang.

Baca juga: Pekan Lalu, Mbak Ita Pernah Singgung Pemberantasan Korupsi sebelum Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Ia tampak mengenakan baju bernuansa bunga-bunga, berwarna orange.

"Bazar ini hadir untuk seluruh warga, semoga bisa membantu menghadirkan harga pangan yang terjangkau."

"Matur nuwun kagem seluruh pihak yang sudah berpartisipasi," tulis @mbakitasmg.

Ketiga, Ita menyapa para Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam acara Ramah Tamah dengan Pemkot Semarang di halaman Balai Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

"Selamat datang kawan-kawan Presiden BEM SI dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Selamat melaksanakan Rakernas dan selamat menikmati keindahan serta kenikmatan kuliner di Semarang."

"Tetap kompak dan buktikan bahwa kalian termasuk generasi emas Indonesia. Makasih ya kawan-kawan," tulis @mbakitasmg.

Bersamaan dengan itu, nama Mbak Ita saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Tak hanya Ita, suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng, juga jadi ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang ke luar negeti.

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita resmi dilantik menjadi Wali Kota Semarang sisa jabatan 2021-2026. (IG/mbakitasmg)

Begitu juga dua orang lainnya, Martono yang bekerja di bagian Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan satu pihak swasta, Rahmat U Djangkat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan larangan bepergian ke luar negeri itu diberlakukan di tengah penyidikan KPK dalam perkara yang diusut di Pemkot Semarang.

"Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M

Ia menambahkan, ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

"Larangan bepergian ke luar ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK, yaitu kasus dugaan suap atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024."

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang," ucap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Ketiga, berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Lebih lanjut, Tessa membenarkan sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini