Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia telah melakukan penonaktifan dua anggotanya yang terlibat dalam organisasi terafiliasi dengan Israel.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan MUI telah mengambil langkah sesuai dengan pedoman organisasi dan kode etik.
"Yang dengan dasar ini kita akan melakukan proses sesuai dengan prosedur untuk menonaktifkan. Di antaranya ada inisial MA, ada inisial AR," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Amirsyah mengatakan keduanya bakal diberhentikan sesuai dengan aturan internal MUI.
"Dua inisial ini tengah kita lakukan proses sekali lagi sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan ini tentu kita lalui dengan sebaik-baiknya agar mulai dari penonaktifan sampai kepada pemberhentian dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola organisasi Majelis Ulama Indonesia," tutur Amirsyah.
Dirinya menyayangkan aktivitas yang dilakukan keduanya bergabung dengan organisasi yang berafiliasi dengan Israel.
Baca juga: Respons PBNU, Muhammadiyah, dan MUI soal 5 Aktivis NU Temui Presiden Israel Isaac Herzog
Selain itu, dirinya mengajak masyarakat mewaspadai pergerakan dari para agen Israel yang berupaya mencari dukungan.
"Karena dengan agen jaringan yang sedemikian dilakukan untuk iming-iming, merayu, kita jangan sampai terjebak dengan istilah iming-iming dan rayu-rayuan itu. Supaya komitmen kita terhadap konstitusi, yaitu Indonesia ikut melakukan perdamaian abadi," jelasnya.
Seperti diketahui, MUI telah menonaktifkan dua anggota Komisi Fatwa yang diduga terlibat sebuah organisasi terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan langkah ini ditempuh setelah MUI melakukan konsolidasi internal.
Langkah ini merupakan respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Baca juga: MUI Sebut 5 Tokoh Muda NU yang Temui Presiden Israel Isaac Herzog Melanggar Konstitusi
Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut, diketahui ada organisasi bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Kedua pengurus organisasi tersebut, kata Niam tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.