News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Dinilai Lama, Lima Pemohon Minta MK Atur Norma Percepatan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024, di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).

Kemudian, Para Pemohon juga seharusnya menjabarkan kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut sejalan dengan alasan mengenai percepatan pelantikan presiden terpilih masuk dalam pasal dimaksud.

Tak hanya itu, para Pemohon juga harus memperhatikan ketentuan lainnya misalnya Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Arief, ketentuan itu yang menjadi dasar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih digelar setiap 20 Oktober.

Sebab, untuk memenuhi masa jabatan lima tahun.

“Saya tunjukkan substansi kenapa dilantik pada tanggal 20 Oktober karena untuk genap 20 Oktober, kalau enggak genap lima tahun berarti malah permohonan ini yang melanggar konstitusi. Mahkamah kalau memutus seperti keinginan Saudara, Mahkamah yang melanggar konstitusi,” kata Arief.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, para Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini