TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran dan dampak judi online di Indonesia dinilai sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Karena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online, antara lain melalui monitoring.
"(Dampak judi online) sangat parah, bandar dan penjudi cukup besar," kata Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman dalam pernyataannya, Jumat(19/7/2024).
Baca juga: Dampak Judi Online Kian Meresahkan, Polri Diminta Tuntaskan Pemberantasan
Sunyoto mengatakan judi online membuat orang jadi tidak produktif, berpikir menjadi orang kaya dengan jalan potong kompas tanpa kerja keras, serta boros. Masyarakat menggemari judi online karena kemudahan dalam mengakses situs secara daring.
Sedangkan Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan keberadaan Satgas dalam pemberantasan judi online hanya bagian dari kontrol sosial, hukum, dan kontrol birokratis dari pemerintah kepada masyarakat.
"Menurut saya, Satgas saja tidak cukup. Di masyarakat Indonesia, yang jadi masalah bukan Satgasnya, tapi proses monitoring yang jadi masalah," ujar Nadia.
Baca juga: Jawaban Singkat Nikita Mirzani Usai Diperiksa Terkait Judi Online
"Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judol, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham, apakah polisi ada atau tidak, apakah sudah kerja sama dengan cyber police?" tambahnya.
Nadia juga mempertanyakan, apakah dari sisi regulasi sudah ada undang-undang yang mengatur sampai sedetail itu. "Jadi bukan hanya masalah membentuk Satgas, tapi siapa yang memonitoring dan mengevaluasi. Itu sangat penting di negara ini," tegas Nadia.