Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara terkait adanya dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam penanganan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dugaan perintangan penyidikan dalam penanganan kasus Harun Masiku ditemukan usai pihaknya memeriksa Donna Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri eks terpidana kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri diketahui merupakan mantan kader PDIP.
Atas temuan itu, KPK berpeluang bakal membuka penyidikan baru dalam kasus eks kader PDIP tersebut.
"Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan)," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (19/7/2024).
"Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB," sambungnya.
Adapun Donna lanjut Tessa, telah diperiksa pihaknya dalam kapasitasnya sebagai saksi yakni pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.
Baca juga: KPK Endus Ada Perintangan Dalam Pencarian Harun Masiku, Kemungkinan Bakal Buka Penyidikan Baru
Hanya saja dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai siapa dan apa bentuk perintangan penyidikan yang ia maksud dalam penanganan kasus Harun Masiku tersebut.
Pasalnya ia beralasan, saat ini penyidik yang menangani kasus Harun masih terus mengumpulkan alat bukti perihal adanya dugaan OOJ itu.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku
"Ya jadi kita tunggu prosesnya, tidak ada penyebutan subjek tertentu namun peluang itu tetap ada (membuka penyidikan baru) dan sedang didalami penyidik," pungkasnya.