News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Wali Kota Semarang Tak Ada Unsur Politis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu digeledah tim penyidik KPK pada Rabu (17/7/2024). KPK pastikan pengusutan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita tak ada unsur politis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita tak ada unsur politis.

Adapun dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, bahwa pengusutan kasus itu dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang memang telah ditemukan oleh pihak penyidik.

"Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun," ucap Tessa kepada wartawan, Jum'at (19/7/2024).

Tessa juga menekankan, bahwa penyidikan dugaan rasuah yang saat ini pihaknya tangani juga murni berdasarkan kerangka hukum.

Alhasil ia pun menyebut jika ada pihak-pihak yang mengatakan penanganan kasus ini terdapat embel-embel politis, Tessa pun membantah.

"Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ucapnya.

"Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja," sambungnya.

Mengenai perkara ini sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: 3 Postingan Terakhir Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelum jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Semarang.

Pertama yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Diketahui penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024). 

Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini