Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menilai saat ini syarat seseorang untuk mengambil kredit kendaraan terlalu mudah, sehingga tak perlu mengeluarkan uang muka yang besar untuk mendapatkan kendaraan.
Hal ini yang memicu terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan fidusia yang baru saja diungkap Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: 20 Ribu Sepeda Motor Leasing Digelapkan, Beli Rp 5 Juta Jual Rp 50 Juta
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus meminta agar ada sebuah regulasi untuk memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan.
"Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Yusri mengatakan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau asosiasi leasing terkait hal tersebut.
Upaya ini dikatakan Yusri dapat mencegah pelaku-pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan terjadi.
"Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas," ucap dia.
Bongkar Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang sudah beraksi sejak 2021-2024.
Dalam hal ini, ditemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri.
Baca juga: Modus Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional, Modal Rp 8 Juta Raup Puluhan Juta Per Unit
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di kantor Slog Polri, Jakarta, Kamis (17/7/72024).
Sindikat ini memesan sepeda motor dari leasing dengan cara mengkredit.
"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Kantor Slog Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Nantinya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta - Rp 2 juta.