News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudahnya Syarat Kredit Motor Diduga Jadi Pemicu Penggelapan, Polri Usul Syarat Pengajuan Diperketat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor - Korlantas Polri menilai saat ini syarat seseorang untuk mengambil kredit kendaraan terlalu mudah, sehingga tak perlu mengeluarkan uang muka yang besar untuk mendapatkan kendaraan. Hal ini yang memicu terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan fidusia yang baru saja diungkap Dittipidum Bareskrim Polri.

"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah," ucapnya.

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri (Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria)," sambungnya.

Jika dilihat, sindikat ini hanya mengeluarkan modal Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per unit untuk nantinya dijual ke luar negeri.

"Untuk dijualnya ke luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka. Yang jelas harga motor sekitar Rp 30-50 juta," ungkapnya.

Djuhandani menyebut pihaknya juga berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan aksi penggelapan ini.

Ketujuh tersangka berinisial NT dan ATH yang berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah sepeda motor, FI selaku pencari penadah, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.

Adapun total kerugian dari sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp 876 miliar berdasarkan 20 ribu unit lebih kendaraan yang sudah dijual ke luar negeri.

Jumlah kerugian itu setelah diakumulasi dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp 826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp 49 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini