“(Sudah) tiga tahun (mengajar di SDN). Kalau di sekolah lama (swasta) itu sudah 10 tahun. Dari 2012 sampai 2022,” ujar Dono saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Menurut Dono, kepala sekolah tempatnya mengajar itu tidak mengetahui soal rencana pemecatan tersebut.
Karena pada Jumat (5/7/2024), sekolahnya masih mengadakan kegiatan pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dono juga sempat mengikuti rapat bersama orang tua murid untuk membahas kegiatan pembelajaran di hari pertama masuk sekolah.
“Tidak ada surat dari dinas atau dari mana pun bahwa ada planning pembersihan (guru) honorer,” terang dia.
Lebih lanjut, Dono bercerita, pada Senin (8/7/2024) lalu, sekolahnya kedatangan satu guru perempuan yang berstatus kontrak kerja individu (KKI), ingin bertemu dengan kepala sekolah.
Pria berumur 39 tahun ini pun langsung mengantarkan guru perempuan ini ke ruang kepala sekolah dan meninggalkan lokasi untuk mengikuti upacara.
Setelah upacara, Dono mengaku dipanggil ke ruang kepala sekolah kemudian diberhentikan dari posisinya.
Setelah pemecatan Dono itu, posisinya langsung diisi oleh guru berstatus KKI yang datang sebelumnya.
“Selesai upacara, saya dan teman saya yang perempuan guru agama juga, itu dipanggil di ruang kepala sekolah. Disampaikan, 'mohon maaf bapak, ibu',” kata Dono mengulang kejadian Senin itu.
Meski berstatus sebagai guru honorer, Dono sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sayangnya, ia tidak lolos tes seleksi untuk mendaftar KKI.
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan
Setelah mendapatkan laporan dari guru honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing tersebut.
Demikian disampaikan oleh Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan.