News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

8 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung: Ada Ferrari, Porsche, hingga Rolls Royce

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti mobil mewah yang ditampilakn dalam pelimpahan 2 tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) - Inilah deretan mobil mewah dari tersangka Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung RI buntut kasus korupsi timah.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan mobil mewah dari dari suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Barang bukti yang disita itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam jumpa persnya di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Berikut daftar 8 mobil mewah yang disita Kejagung dari Harvey Moeis:

  • 2 unit Ferrari
  • 1 unit Mercedes-Benz
  • 1 unit Porsche
  • 1 unit Rolls Royce
  • 1 unit Mini Cooper
  • 1 unit Lexus
  • 1 unit Vellfire

Selain mobil mewah, Kejagung juga menyita beberapa aset milik Harvey Moeis. Misalnya tas mewah sebanyak 88 buah.

Perhiasan sebanyak 141 buah, mata uang asing 400.000 dolar AS hingga uang bentuk rupiah Rp 13.851.013.347, dan logam mulia juga turut disita.

Barang bukti lain yang disita adalah 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat dan dua unit di Tangerang.

Sebagai informasi, Kejagung RI kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka yang diserahkan yakni Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.

Dengan dilimpahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk disidangkan, artinya Kejagung RI sudah melimpahkan total 18 dari 22 tersangka yang ada.

Harli menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 8 Mobil, 88 Tas Mewah, hingga Mata Uang Asing Disita Jaksa dari Harvey Moeis Buntut Kasus Timah

Barang Bukti yang Disita Jaksa dari Helena Lim

Selain Harvey Moeis, barang-barang dari tersangka Helena Lim juga turut disita, yaitu enam unit bidang tanah dan bangunan.

Rinciannya, empat unit berada di wilayah Jakarta Utara dan dua unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ada juga tiga unit mobil yang disita Kejagung hingga tas branded dan perhiasan.

"Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e."

"Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan," ucap Harli.

Uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta dolar Singapura dengan pecahan 1000 dolar Singapura juga turut disita.

Hari mengatakan, uang sebesar Rp 10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu dan uang sejumlah Rp 1.485.000.000 juga disita.

Selain uang, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille disita.

Dalam hal ini, Harli mengatakan, pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan tanggung jawab dari penyidik.

"Penyerahan ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud dari Pasal 139 KUHP, tentu Penuntut Umum pada Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," kata Harli.

Dengan ini, Harli berharap penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah yakni Harvey Moeis dan Helena Lim bisa membuka kasus tersebut secara terang benderang.

"Ini bentuk keseriusan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Harli.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara ini, selain Harvey Moeis, ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Satu di antaranya yang sudah disidangkan adalah Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

  • M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  • Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  • Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  • Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  • Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  • Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  • Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  • Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  • Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  • Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  • Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
  • Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan tersangka lain kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

  • Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
  • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
  • Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
  • Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam kasus korupsi timah ini, ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini