News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati saat diwawancarai di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengungkapkan adanya tindak dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian.

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016, memang ada dugaan itu,” kata Sri saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Sri menjelaskan, tindak kekerasan itu masuk dalam ranah penyiksaan sebab aparat penegak hukum melakukan hal tersebut dalam proses mendapatkan informasi.

Meski di satu sisi Sri tidak mengungkapkan secara detail siapa saja yang mendapatkan penyiksaan itu, tapi ia menegaskan hal tersebut adalah fakta dari sumber informasi yang LPSK terima.

“Tapi ya kekerasan itu memang ada. Para terpidana (yang mendapat penyiksaan). itu informasi yang kami terima ya dari sumber, ujarnya.

Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kapolsek Kapetakan Cirebon, Iptu Rudiana, yang merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor adalah keluarga terpidana Hadi Saputra, satu dari terpidana pembunuhan Vina dan Eky.

Ada dua alasan yang mendasari pelaporan tersebut, yakni terkait kesaksian palsu hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan, kliennya mendapat penganiayaan dari Iptu Rudiana saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Jutek menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.

Saat kejadian, 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini