Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa, Senin (22/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, saksi Ganda Swastika menceritakan proses pemeriksaan perkara ini.
Ganda dihadirkan sebagai penyidik yang pada tahap penyidikan memeriksa Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh sebagai saksi.
Untuk informasi, dalam perkara ini Riyadh merupakan konsultan hukum pengusaha Logam Mandiri Jaya bernama Jawahirul Fuad yang pada tingkat kasasi, perkaranya ditangani Gazalba Saleh.
Dalam sidang kali ini, Ganda mengungkapkan bahwa Riyadh sempat merasa "plong" usai menjalani pemeriksaan pertama kali.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Riyadh yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Sidang Kasus Gazalba Saleh, Exco PSSI Akui Bocorkan Susunan Majelis Hakim ke Pihak Beperkara
"Katanya gini, 'Terimakasih kepada teman-teman KPK karena saya akhirnya berikan keterangan yang sebenar-benarnya dan membuat hati saya tenang.' Dan itu didengar oleh teman-teman saya. Ada kata-kata itu istilahnya dia merasa sudah 'Plong,'" ujar Ganda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian penyidik juga menceritakan proses pemeriksaan Riyadh sebagai saksi untuk yang kedua kalinya.
Riyadh saat itu disebut-sebut sudah yakin dengan keterangan yang diberikannya.
Bahkan sebelum memparaf berita acara pemeriksaan (BAP), dia sempat melontarkan kata "Sip."
Kata itu menurut Ganda berarti bahwa Riyadh sudah yakin dengan keterangan yang diberikan di dalam penyidikan.
Baca juga: Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP
"Kami berikan kesempatan seluas-luasnya, semerdeka-merdekanya. Kemudian dalam membaca (BAP) tidak ada perubahan, bilang gini 'Oke sip pak, ini sudah benar,'" kata Ganda.
"Sip maksudnya si Ahmad Riyadh apa?" tanya jaksa penuntut umum.