News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

4 Pernyataan Mbak Ita usai Kantor dan Rumahnya Digeledah KPK, Pastikan Pemkot Semarang Berjalan Baik

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024, Senin (22/7/2024).

Ia menegaskan, dirinya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik. Mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan."

"Pemerintah Kota Semarang berjalan baik," tutur Mbak Ita.

3. Pastikan Tak ke Mana-mana, Masih Pimpin Kota Semarang

Lebih lanjut, Mbak Ita memastikan tak ke mana-mana dan masih tetap memimpin Kota Semarang.

"Sudah-sudah tolong hargai saya, saya sudah menjawab. Saya tidak ke mana-mana. Saya ada di sini," ucapnya.

4. Berada dalam Kondisi Sehat

Ia juga sempat menjawab pertanyaan awak media bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah," ucapnya sambil melambaikan tangan.

Baca juga: 3 Barang Sitaan KPK di Kantor & Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita: Catatan Aliran Dana, Dokumen APBD

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.

Apalagi, tim penyidik masih fokus melakukan kegiatan penggeledahan di ibu kota Jawa tengah itu.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang, dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin.

Setidaknya ada tiga perkara yang diusut KPK di Pemkota Semarang. Pertama, soal dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Lalu yang ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

KPK belum merinci konstruksi perkada dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini