News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Kapan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dibawa ke Jakarta? Ini Jawaban KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti yang akrab disapa Mbak Ita bertemu dengan Presiden kelima Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri guna menerima arahan-arahan langsung terkait draft buku resep makanan Baduta dan Ibu Hamil yang telah tersusun untuk segera diluncurkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Diduga dalam perkara itu melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Baca juga: Keberadaan Wali Kota Semarang Jadi Misteri, Mbak Ita Sudah Ditahan KPK?

Penyidik KPK pun telah menggeledah kantor Pemkot Semarang serta kediaman pribadi Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita. Bahkan KPK sudah mencegah Mbak Ita dan Alwin bepergian ke luar negeri.

Lalu kapan sekiranya KPK akan membawa Mbak Ita dan suami untuk dilakukan pemeriksaan?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga saat penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.

Baca juga: Keberadaan Wali Kota Semarang Jadi Misteri, Mbak Ita Sudah Ditahan KPK?

Terlebih saat ini, lanjut Tessa, tim penyidik masih fokus melakukan kegiatan penggeledahan di Semarang.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang, dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (22/7/2024).

Setidaknya ada tiga perkara yang diusut KPK di Pemkot Semarang.

Pertama terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Dan, ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.

Baca juga: Klarifikasi KPK usai Dituding Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini