Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Keempat orang itu telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebagai informasi, sejumlah barang bukti disita setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah Mbak Ita.
Barang bukti itu seperti dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Tampil di Rapat Paripurna Pasca Penggeledahan KPK, Ita: Saya Tidak Kemana-mana, Saya Ada di Sini.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)(TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)