TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Perkara tersebut, diduga melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Adapun penyidik KPK sudah menggeledah kantor Pemkot Semarang serta rumah pribadi Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024), pekan lalu.
Setelah kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung, Wali Kota Semarang itu sempat tak bisa dihubungi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso.
Ia menyebut, komunikasi terakhirnya dengan Mbak Ita terjadi sehari sebelum penggeledahan, yakni saat rapat persiapan kegiatan HUT ke-79 RI.
"Memang setelah itu kami tidak bisa berkomunikasi dengan beliau. Komunikasi satu hari sebelumnya karena persiapan kegiatan proklamasi," tuturnya usai keluar dari Kantor Dinas Perindustrian Kota Semarang di Gedung Pandanaran, Jumat (19/7/2024), dilansir TribunJateng.com.
Baru pada Senin (22/7/2024) kemarin, Mbak Ita akhirnya kembali muncul di hadapan publik.
Mbak Ita yang mengenakan baju berwarna merah muda dengan hijab berwarna putih, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang yang membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024.
Ia tampak duduk di kursi wali kota bersebelahan dengan jajaran pimpinan DPRD Kota Semarang.
Istri Alwin Basri ini, akhirnya buka suara saat ditanya awak media terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, sebagai berikut.
Baca juga: Penampilan Mbak Ita Wali Kota Semarang Muncul ke Publik Usai Kantornya Digeledah KPK, Tetap Senyum
1. Saat Penggeledahan Berada di Kantor
Mbak Ita mengaku berada di kantor saat KPK melakukan penggeledahan.
"Saya saat (KPK) ada kegiatan di pemerintah kota, saya ada di kantor. Ada, cuma memang di atas," jelas Mbak Ita setelah rapat paripurna, Senin.
2. Sebut Pemerintahan Kota Semarang Berjalan Baik
Kendati terjadi penggeledahan, Mbak Ita memastikan pemerintahan Kota Semarang tetap berjalan dengan baik.
Ia menegaskan, dirinya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik. Mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan."
"Pemerintah Kota Semarang berjalan baik," tutur Mbak Ita.
3. Pastikan Tak ke Mana-mana, Masih Pimpin Kota Semarang
Lebih lanjut, Mbak Ita memastikan tak ke mana-mana dan masih tetap memimpin Kota Semarang.
"Sudah-sudah tolong hargai saya, saya sudah menjawab. Saya tidak ke mana-mana. Saya ada di sini," ucapnya.
4. Berada dalam Kondisi Sehat
Ia juga sempat menjawab pertanyaan awak media bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah," ucapnya sambil melambaikan tangan.
Baca juga: 3 Barang Sitaan KPK di Kantor & Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita: Catatan Aliran Dana, Dokumen APBD
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.
Apalagi, tim penyidik masih fokus melakukan kegiatan penggeledahan di ibu kota Jawa tengah itu.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang, dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin.
Setidaknya ada tiga perkara yang diusut KPK di Pemkota Semarang. Pertama, soal dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Lalu yang ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
KPK belum merinci konstruksi perkada dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Keempat orang itu telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebagai informasi, sejumlah barang bukti disita setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah Mbak Ita.
Barang bukti itu seperti dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Tampil di Rapat Paripurna Pasca Penggeledahan KPK, Ita: Saya Tidak Kemana-mana, Saya Ada di Sini.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)(TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)