TRIBUNNEW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/7/2024).
Usai penyerahan tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan Harvey Moeis dan Helena Lim sudah menjadi kewenangan jaksa di Kejari.
Harli mengatakan setidaknya ada 30 jaksa yang akan menangani perkara kasus korupsi timah ini.
"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas jaksa di Kejari."
"Lalu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari," jelas Harli dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Kami juga mendengar Kejari sudah mempersiapkan kira-kira 30 jaksa yang akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini."
"Mulai dari proses prapenuntutan hingga proses selanjutnya," tambah Harli.
Diketahui, Kejagung juga telah menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti terkait kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harli menyampaikan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari berupa dokumen, barang bukti elektronik, maupun barang bukti lainnya.
"Penyidik Jampidsus menyerahkan tersangka beserta barang bukti atas dua tersangka HM dan HL yang telah dinyatakan lengkap pada waktu lalu," ujar Harli.
Baca juga: Pengacara Harvey Moeis Klaim 88 Tas Branded yang Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi
Selanjutnya, Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas serta formalitas tersangka dan barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus korupsi timah ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara dan swasta.
Total ada 16 orang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk suami Sandra Dewi dan Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mg/ananta)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)