TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyo Mardanus selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan Komisaris Berkarya Bersama Halmahera, Selasa (23/7/2024).
Setyo Mardanus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
Selain Setyo Mardanus, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu La Ode Muhammad Safiul Akbar, Direktur PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Christy Marino, Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa; Beni, swasta; Silfana Bachmid, wiraswasta; dan Eliya Gabrina Bachmid, swasta.
Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berjudul "Korupsi Politik di Balik Gurita Bisnis Menteri Bahlil", Setyo Mardanus disebut kenal dekat dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Setyo tercatat sebagai Direktur Utama dan Pemegang Saham 5 persen di PT MAP Survaillances dan Komisaris dan sekaligus Pemegang Saham 50% di PT Karya Bersama Mineral.
Dia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 50% di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama di PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris di PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris di PT Kacci Purnama Indah.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Abdul Gani Kasuba, Jumat (1/3/2024).
Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari
Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.