News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kronologi Terkuaknya Kasus TPPO 50 WNI, Modus Pekerjakan Wanita sebagai PSK di Sydney

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Federal Agent dari Australian Federal Police (AFP) Cybercrime dan Child Sex Exploitation Luke Nasir menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban WNI sebanyak 50 orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil.

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi terkuaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI).

Tindak pidana perdagangan orang tersebut, rupanya dilakukan seorang wanita berinisial FLA.

FLA diketahui melakukan TPPO dengan mengirimkan sebanyak 50 wanita Indonesia ke kota Sydney, Australia.

Kemudian, korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Hal tersebut, disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” katanya, dikutip dari situs resmi Polri.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Terkuaknya kasus TPPO ini, berawal ketika Polri menerima informasi adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

Informasi TPPO diterima Polri dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023.

Lantas, pihak kepolisian mendalami dan melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK

“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” ucap Djuhandani.

Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka FLA di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, FLA yang berusia 36 tahun ini, menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman.

SS diketahui berada di Sydney, ia berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

Djuhandani menjelaskan, tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban.

Tersangka SS kini sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Polisi Geledah Rumah FLA

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka FLA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang.

Seperti satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalami apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban.

Selain itu, ditemukan file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Federal Agent dari Australian Federal Police (AFP) Cybercrime dan Child Sex Exploitation Luke Nasir memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI) melibatkan seorang wanita berinisial FL. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan keterangan tersangka yang diperoleh polisi, tersangka telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019.

WNI diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Satu DPO Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Perannya Sebagai Operator

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Polri Buru Pelaku Besar Kasus TPPO

Sebelumnya, Satgas TPPO Polri masih memburu pelaku besar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut, merupakan respons atas pemaparan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Gina Sabrina yang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku TPPO kebanyakan adalah pelaku di lapangan yang bertugas sebagai perekrut.

Padahal, terdapat pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi, yaitu perusahaan dan pemodal.

“Untuk penegakan hukum terhadap pihak di atasnya, pelaku besarnya, itu memang dalam proses, salah satunya adalah aset-asetnya kami kejar,” kata Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Enggar Pareanom, Kamis (4/7/2024).

Enggar mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi nama pelaku besar TPPO.

Nantinya Polri akan memberikan detail pelaku ketika sudah dilakukan penangkapan.

“Nanti ada waktunya untuk kami lakukan penangkapan karena kami sudah tahu siapa pelaku-pelaku besarnya,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini