Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap L (26), seorang DPO kasus penipuan atau scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional dengan modus like and subscribe konten.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pulang kampungĀ dari Dubai ke Indonesia.
"Tersangka L ini dalam rangka pulang saja ini, ingin pulang kampung," kata Alfis dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Saat ini, lanjut Alfis, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memburu lima DPO lainnya yang empat di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, Alfis juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apakah 17 orang WNI yang dipekerjakan di Dubai ini dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Satu DPO Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Perannya Sebagai Operator
Termasuk jumlah berapa WNI yang sudah kembali ke Indonesia setelah bekerja dengan sindikat tersebut.
"Adapun apa mereka jadi tersangka kita akan melihat sejauh mana perannya, alat bukti lain yang kira-kira menguatkan. Kalau nanti kuat alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan jadi tersangka," jelasnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Dari empat orang yang diamankan satu di antaranya seorang warga China berinisial SZ yang menjadi otak dari kejahatan ini.
Baca juga: Raup Rp1,5 Triliun, Sindikat Scam Online dan TPPO Juga Sasar 3 Negara Ini Selain Indonesia
Sementara tiga lainnya yang diamankan merupakan warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan dengan dijerat pasal pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 dan pasal 36 UU ITE serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun.
Adapun korban jaringan ini mencapai 823 orang terhitung sejak 2022-2024 dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya sejumlah WNI yang dipulangkan setelah dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.
Mereka terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu ternyata menjadi operator jaringan tersebut.
Namun, sebanyak 17 orang tersebut menyadari jika bekerja untuk jaringan tindak pidana dan melarikan diri.