TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, termasuk dari Mahkamah Agung.
“Kami bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah. Kita ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di-back up penuh oleh sistem peradilan yang juga prudent, transparan, akuntabel, dan adil,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai pertemuan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (22/07/2024).
Menurut Menteri AHY, konflik dan sengketa yang terjadi seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi.
Maka dari itu, Menteri AHY dan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin dalam kesempatan ini menyepakati bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.
“Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi. Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan, ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Menteri ATR Benahi Kepastian Hukum Tumpang Tindih Pertanahan
Nantinya kata Menteri AHY akan diselenggarakan workshop untuk diklat dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan.
“Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan,” pungkas Menteri AHY.