News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKBI Sebut Alami Kehilangan Besar Pasca Perampasan Kantor oleh Kemenkes: 'Kami Tak Rela Diusir'

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor PKBI di Jakarta Selatan digusur paksa oleh Pemda dan Kemenkes. PKBI menyatakan hilangnya berbagai dokumen penting pasca perampasan kantor Hang Jebat sangat disesalkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu aparat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan telah merebut paksa kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024 lalu.

Tindakan brutal aparat di Hang Jebat itu menimbulkan kerugian besar bagi PKBI, termasuk hilangnya bebagai peralatan dan dokumen kerja PKBI.

PKBI menyatakan hilangnya berbagai dokumen penting pasca perampasan kantor Hang Jebat sangat disesalkan.

Menjadi kehilangan besar bagi PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun.

Baca juga: Direktur PKBI Skakmat Menkes soal Penggusuran Kantor PKBI dari Putusan Pengadilan: Mana Buktinya?

Dokumen yang hilang itu termasuk catatan sejarah dan bukti kontribusi PKBI dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi menyatakan kekecewaan mendalam atas penggusuran paksa tersebut.

"Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Terkait laporan barang atau dokumen kerja yang hilang, Eko menilai Kemenkes harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dokumen-dokumen yang hilang.

"Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta dokumen penting akibat perebutan kantor Hang Jebat sangat merugikan kami," tambahnya.

Prosedur perebutan kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara brutal, tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.

Aksi penggerudukan dan perampasan asset PKBI mengakibatkan kerugian besar serta menghambat kegiatan operasional, juga pelayanan PKBI kepada masyarakat.

PKBI menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

Baca juga: Direktur PKBI Menangis Ceritakan Kantornya Digusur Paksa: Hari yang Menyedihkan untuk Kami

PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusuran/perampasan kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini