TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyelamatkan empat korban dalam kasus dugaan prostitusi online lewat grup Telegram 'Premium Palace'.
Keempat korban tersebut adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17).
Selain empat korban anak, polisi juga menyelamatkan perempuan berusia 20 tahun.
Korban diselamatkan saat Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku muncikari CA alias AL.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengidentifikasi korban-korban lainnya.
"Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ditemukan empat orang korban anak," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam jumpa persnya, Selasa (23/7/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.
"Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi korban-korban lainnya," imbuh Dani.
Lebih lanjut, Dani mengungkapkan pihaknya juga telah mengamankan empat pelaku yang terdiri dari seorang pria dan tiga perempuan.
Dikutip dari TribunToraja.com, mereka adalah pria berinisial IM (26), serta tiga perempuan berinisial CA (19), YM (26), dan MRP (39).
IM adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Peran IM adalah mengelola akun X hingga Telegram serta berkomunikasi dengan member grup di Telegram.
Baca juga: Pasutri di Bogor Diusir Warga, sang Istri Buka Layanan Prostitusi Online saat Suami Bekerja
Menurut Dani, grup tersebut sudah aktif sejak Juli 2023 lalu dengan total 3.200 akun yang bergabung.
Lewat grup Telegram itu para pelaku menawarkan 1.962 orang kepada 'pelanggan'.
Mereka mematok harga Rp8 juta sampai Rp17 juta untuk perempuan-perempuan yang berasal dari Jakarta, Bandung, hingga Bali.
"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini kemudian sebanyak 1.962 talent atau orang," kata Dani.
Selain mengelola akun X hingga Telegram, IM juga menangani transaksi pembayaran.
Dani mengungkapkan, orang-orang yang ingin bergabung grup 'Premium Palace' harus membayar biaya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Usaha ini memang murni eksploitasi, prostitusi terhadap anak di bawah umur," ucap Dani, dikutip dari WartaKotalive.com.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total transaksi di tiga rekening yang dikelola para pelaku mencapai Rp9 miliar selama satu tahun.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, di rekeningnya kami temukan total transaksinya kurang lebih Rp9 miliar dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun," ungkap Dani.
Sebagai informasi, bisnis prostitusi online ini dikendalikan para pelaku dari penjara setelah divonis selama 10 tahun atas kasus narkoba pada 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Napi Narkoba Kendalikan Bisnis Seks 1.962 Anak dan Wanita Lewat Grup Telegram, Apa Kata Polisi?"
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)