TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024).
Tim kuasa Hukum Saka membawa delapan bukti baru yang diyakini dapat membuat kliennya terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus Vina dan Eky pada 2016 silam.
Delapan bukti tersebut yakni:
- Foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.
- Foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.
- Hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.
- Foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina yang dinilai sesuai dengan hasil visum dan bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.
- Foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang digunakan untuk membonceng Vina menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.
- Flashdisk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.
- Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.
- Flashdisk berisi rekaman pernyataan Dedi Mulyadi bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana, tetapi tidak pernah diperiksa.
(Tribunnews.com/Diah/Yohanes Liestyo Poerwoto)