TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal telah melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang membuatnya pernah divonis 8 tahun penjara.
Sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/6/2024) hari ini.
Saka berharap nama baiknya dapat dipulihkan kembali sehingga dia bisa kembali menjalankan hidup normal.
"Tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama 7 orang (terpidana) yang masih di dalam keluar semua," ucapnya dalam podcast di Kantor Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam.
Baca juga: Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
Baginya, perasaan dendam karena merasa tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan masih ada.
Namun Saka enggan berlarut dalam perasaan dendam tersebut.
Hati kecilnya kerap merasa kesedihan telah dituduh menjadi pelaku pembunuhan.
"Pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada (rasa dendam). Bukan sedih lagi, sudah tidak melakukan, disuruh mengakui, disiksa lagi," ungkapnya.
Saka memiliki cara untuk melupakan masa lalunya yang tragis dengan bermain game dan layang-layang.
Dia juga mendapat dukungan penuh dari keluarga dan kakaknya.
"Yang penting itu jangan nonton yang aneh-aneh kalau main hp, game-game saja jadi kalau sekarang sehari-hari ini, kalau lagi ada di rumah nggak kerja, Saka itu main game main game dan layangan," aku Saka.
Berikut wawancara News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat dengan Saka Tatal:
Mas Saka minggu kemarin sempat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Bandung, apa saja yang dilakukan di sana?
Baca juga: Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur
Suruh menggambar, terus nulis, terus sama ngerjain soal banyak banget jadi pusing
sendiri.