Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, diwarnai saling bantah antara terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kedua pihak saling membantah atas replik dan duplik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dalam repliknya, jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi atau nota pembelaan pihak terdakwa.
Jaksa bersikukuh bahwa perkara ini tidaklah nebis in idem, yakni obyek maupun rentetan peristiwanya sama dengan perkara di KPK, sebagaimana disampaikan Emirsyah Satar dalam pembelaannya.
Menurut jaksa, perkara di KPK mengusut suap, sedangkan yang ditangani Kejaksaan Agung terkait penyelewengan mulai dari perencanaan hingga pengoperasian Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
"Obyek perkara dalam perkara a quo yang menjadi obyek adalah perkara tindak pidana korupsi adalah adanya penyelewengan mulai dari perencanaan, pengadaan, sampai dengan pengoperasian pesawat udara Sub-100 seater Turboprop pada PT Garuda Indonesia," kata jaksa penuntut umum dalam repliknya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku
Selain itu, jaksa juga mengutip pernyataan Juru Bicara KPK bahwa perkara yang ditangani berbeda dengan Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan keterangan resmi KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto pada pemberitaan media Kompas tanggal 21 Juli 2024 yang menyatakan obyek penyidikan yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung berbeda. Dengan kata lain perkara a quo adalah ada bukan nebis in idem," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga dalam repliknya bersikeras tetap pada tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah sebagai eks Dirut Garuda Indonesia.
Menurut jaksa, tuntuan uang pengganti sudah sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari pengadaan dan operasional pesawat.
"Kerugian negara akibat pengoperasian pesawat sejumlah total USD 9.267.503, kerugian negara pada pengadaan pesawat CRJ-1000 dengan total USD 77.999.516. Total uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar USD 86.367.019," kata jaksa.
Baca juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,4 T di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia
Atas replik jaksa penuntut umum itu, Emirsyah melalui tim penasihat hukumnya menyanggah melalui duplik yang dibacakan langsung pada persidangan hari yang sama.
Penasihat hukum Emirsyah Satar di dalam persidangan, tetap bertahan pada pleidoi atau pembelaannya yang menilai bahwa perkara ini nebis in idem.