TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Sebanyak tiga hakim perempuan dari PN Cirebon mengadili sidang PK Saka Tatal. Ketiganya adalah Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.
Rizqa Yunia bertugas sebagai hakim ketua, sedangkan Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari menjadi anggota hakim.
Nantinya, Rizqa Yunia dkk akan memutus apakah PK yang diajukan Saka Tatal dikabulkan atau justru ditolak.
Jika dikabulkan, maka Saka Tatal dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Lantas, seperti apakah sosok ketiga srikandi perempuan dari PN Cirebon ini? Berikut profil mereka.
1. Rizqa Yunia
Rizqa Yunia adalah seorang hakim yang bertugas di PN Cirebon sejak tahun 2021.
Sebelumnya, ia bertugas di PN Slawi, Kabupaten Tegal dan di PN Brebes.
Hakim Rizqa Yunia lahir di Praya, Lombok Tengah pada 4 Juni 1979 sehingga saat ini, usianya 45 tahun.
Rizqa pertama kali menjadi hakim pada tahun 2008.
Ia adalah lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Widya Gama Malang tahun 2003.
Baca juga: LIVE Beda Nasib Dede dengan Aep di Kasus Vina hingga Bukti Baru Sidang PK Saka Tatal
Dalam LHKPN yang disampaikan 23 Januari 2024, ia memunyai harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar.
Rincian aset yang dimilikinya adalah 1 tanah dan bangunan di Brebes, 2 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Ini rincian harta kekayaan Rizqa Yunia dikutip dari elhkpn.kpk.go.id: