TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) hari ini, Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pengajuan PK tersebut merupakan upaya Saka Tatal untuk memulihkan nama baiknya, karena sebagaimana diketahui, ia sudah menjalani vonis hukuman selama delapan tahun penjara.
Sidang PK ini pun menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Sehingga, diharapkan sidang PK Saka kali ini dapat memberikan keadilan dan mengungkapkan kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam tersebut.
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji pun turut mengingatkan hakim sidang PK Saka tersebut, agar tidak main-main dan berlaku adil dalam memutuskan perkara sidang ini.
Sebab, kasus ini menjadi sorotan publik hingga saat ini, bahkan seluruh masyarakat Indonesia memperhatikannya.
"Tapi kalau menclang-menclong berarti Indonesia kapan baiknya dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda."
"Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegas Susno yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar tersebut, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Adapun, tiga hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang PK Saka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua.
Kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan
Dalam perkara ini, Susno meyakini bahwa kasus Vina itu merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Baca juga: Saka Tatal Pede Menang Sidang PK, Terima Banyak Dukungan-Siapkan 4 Bukti Baru dari Sosok Misterius
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno.
Susno menjelaskan, bukti bahwa peristiwa tersebut adalah kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor hingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diyakini hanya ada satu, yakni deket flyover Talun.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.