TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga fakta menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Selasa (23/7/2024)
Sebelumnya, Saka Tatal ditetapkan sebagai satu dari delapan terpidana yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Kemudian, Saka divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Oktober 2016 namun ia dibebaskan pada April 2020.
Diketahui mantan terpidana kasus pembunuhan Vina tersebut akan segera jalani sidang PK yang digelar, Rabu (24/7/2024).
Lantas berikut 3 faktanya:
-
Diberi Perlindungan oleh LPSK
Saka Tatal mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan Saka Tatal pada LPSK diterima karena memenuhi syarat.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan keputusan menerima permohonan perlindungan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penelaahan.
"Terkait permohonan ST LPSK menerima permohonan yang bersangkutan, permohonan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," kata Achmadi di Jakarta Timur, mengutip TribunJakarta.com, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan dari keluarga korban maupun saksi, namun hanya enam permohonan yang memenuhi syarat dan disetujui oleh LPSK.
"Permohonan dari keluarga Vina, yaitu 5 orang berupa program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK memutuskan menerima permohonan yang bersangkutan dengan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," ujar Achmadi selaku Ketua LPSK, Selasa (23/7/2024).
-
Kuasa Hukum Saka Siapkan Empat Novum Baru
Dilansir dari YouTube Kompas.TV Madiun, kuasa hukum dari Saka Tatal, Titin Prialianti telah mempersiapkan empat bukti baru yang akan dibongkar di Sidang PK pada Rabu mendatang.
Satu dari empat bukti baru tersebut merupakan putusan bebas dari Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.
Selain keempat novum tersebut, Titin juga menyerahkan sekitar 200 dokumen kepada Oto Hasibuan selaku Ketua Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus Vina.